tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah ke 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Penerima RK Idulfitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.
Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sebanyak 15.408 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan pemberian RK ini merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.
Refleksi kemenangan itu juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertobat dan memperbaiki diri.
Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan remisi khusus Idulfitri 1444 H.
"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2023).
Rika mengatakan pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," ucap Rika.
Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idulfitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000
Rika mengatakan RK yang diterima narapidana hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.
Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalkan praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Seperti sudah ditegaskan bapak menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tukas Rika.
Rika berharap kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," tutup Rika.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri